Tentang Kami

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA SENDANG

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disinggung struktur organisasi desa ini, namun masih bersifat umum. Dan memang secara khusus (teknis) telah ditindaklanjuti/dijabarkan dalam Permendagri 84 tahun 2015.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Menurut Permendagri terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Permendagri 84/2015).

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :

  1. Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
  2. Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau sebutan lain)
  3. Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)

Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa. Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri beberapa urusan. Sesuai ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tersebut telah diatur paling banyak 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan sesuai klasifikasi perkembangan desa masing-masing.

Jika suatu Desa termasuk kategori 3 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusan sekretariat desa meliputi :

    1. Urusan tata usaha dan umum
    2. Urusan keuangan, dan
    3. Urusan perencanaan.

Jika suatu Desa termasuk kategori 2 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusannya yaitu :

  1. Urusan umum dan perencanaan, dan 
  2. Urusan keuangan.
  1. Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan adalah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa.

Idealnya, jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun untuk lebih jelas dan detail mengenai tugas dan fungsi Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun. Sobat Desa bisa lihat pada : Apa Saja Tugas Kepala Dusun?

  1. Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang dijabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.  

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :

    1. Seksi pemerintahan, 
    2. Seksi kesejahteraan dan 
    3. Seksi pelayanan.

Atau paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu :

    1. Seksi pemerintahan, 
    2. Seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.

 


Kantor

Desa Sendang - Kecamatan Senori - Tuban
Alamat Jl. Letnan Sucipto No. 22 Desa Sendang
Kode Pos 62365
No.Telp N/A
Fax N/A
Email desaku.sendang@gmail.com
Website sendang-senori.desa.id

KEPALA DESA

Nama: H. MOEHIBBIN
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA